--}}
KABAR GEMBIRA BAGI WAJIB PAJAK KOTA MADIUN! 🎉
Dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-108 dan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Pemerintah Kota Madiun melalui Bapenda memberikan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
✅ Tanpa syarat
✅ Tanpa permohonan
✅ Denda otomatis terhapus saat pembayaran
Program ini berlaku untuk:
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan BPHTB untuk masa pajak sampai dengan April 2026;
- Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah yang telah jatuh tempo; serta
- PBB-P2 Tahun Pajak 2002–2025.
🗓️ Periode program: 1 Juni s.d. 31 Agustus 2026.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Teller Bank Jatim, Alfamart, Indomaret, Kantor Pos, GoPay, Shopee, Tokopedia, dan QRIS.
Lunasi Kewajiban Tanpa Beban,
Wujudkan Madiun Maju Mendunia. ✨
#BapendaKotaMadiun#HariJadiKotaMadiun108#HUTRI81#PenghapusanSanksiAdministratif #PajakDaerah
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun